JAKARTA, WB – Penyanyi dangdut Saipul Jamil memperkarakan remaja yang jadi korban pelecehan dirinya.
Mantan suami dewi Persi itu memperkarakan dengan tuduhan sang remaja melakukan pemalsuan dokumen yang menyangkut usia.
“Laporan DS dugaan melanggar terkait memberikan keterangan palsu, kalau dari dulu pelapor bukan usia anak-anak,” ujar pengacara Ipul, Kasman Sangaji di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4/2016).
Kasman menambahkan, alasan timnya melaporkan balik lantaran baru mengumpulkan bukti-bukti. Padahal kliennya itu juga sudah sampai ke meja sidang pengadilan.
“Kita punya alat bukti yang valid yang bisa membantah bahwa dia bukan umur 18 tahun pada saat kejadian,” ujarnya.
Menanggapi adanya laporan balik yang dilakukan oleh kubu Saipul Jamil, pengacara korban, Osner Johnson Panjaitan angkat bicara. Bahkan Osner menunggu laporan tersebut.
“Sebetulnya itu haknya orang. Tapi kan ada UU perlindungan saksi dan korban. Dengan yang kita laporkan itu dan mereka melaporkan ya tunggu dari hasil PN Jakut,” tandas Osner.[]