WARTABUANA – Legislasi amendemen konstitusi di Thailand digugurkan oleh anggota parlemen dan senator pada Rabu (17/3).
Setelah proses debat selama sembilan jam dalam sesi rapat gabungan luar biasa antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat Thailand di parlemen, sebagian besar anggota parlemen menyatakan abstain dalam pemungutan suara, sehingga membatalkan rencana undang-undang (RUU) amendemen tersebut.
Dalam pembacaan ketiga atas RUU ini, hanya 208 legislator termasuk dua senator, yang sebagian besar dari blok oposisi pimpinan Partai Pheu Thai, mendukung RUU tersebut, padahal setidaknya 369 suara diperlukan agar RUU ini lolos.
Mayoritas dari 520 pembuat undang-undang, yang terdiri dari anggota parlemen dan senator, menggugurkan RUU amendemen yang lama tertunda itu. Mereka memilih abstain dalam pemungutan suara yang berlangsung selama dua jam di ruang parlemen atau menghindari pemungutan suara dengan berada di luar ruang parlemen.
Pekan lalu, Mahkamah Konstitusi Thailand menetapkan bahwa badan legislatif memiliki tugas dan kewenangan untuk mengubah undang-undang dengan syarat referendum publik dilaksanakan sebanyak dua kali pada sebelum dan sesudah proses amendemen.
Proses ini seharusnya dijalankan oleh Komite Perancang Konstitusi, yang ke-200 anggotanya seharusnya dipilih oleh konstituen di seluruh Thailand. [Xinhua]