JAKARTA, WB – Drektur Utama Radio Republik Indonesia (RRI) Niken Widiastuti menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait hasil survei hitungan cepat atau Quick Count Pemilu Presiden 2014 kepada Komisi 1 DPR RI, yang selama ini dianggap tidak netral.
Menurut Niken, RRI adalah salah satu Badan Usaha Milik Negera yang kerap melakukan survei dalam setiap kegiatan pemilu. Hal itu juga diperkuat dengan legitimasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari lembaga survei yang menyelenggarakan hitung cepat.
“Kami sangat siap memberikan klarifikasi, RRI sebagai penyelenggaraan hitung cepat sudah mendapat izin dari KPU,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/7/2014).
Selain sudah mendapatkan izin, Niken juga mengatakan, RRI dalam melakukan survei, tidak dibiayai oleh partai politik atau sponsor yang lain, serta telah mengunakan metodologi yang jelas sesuai dengan kaidah ilmu statistik. “Anggaran dari kita sendiri, metodologinya jelas, jadi bisa dipertangung jawabkan,” katanya.
Niken sendiri mengaku sudah menerima surat panggilan dari Komisi I DPR. Pemanggilan terhadap RRI karena disebut kantor berita ini telah memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Joko Widodo – Jusuf Kalla, dengan perolehan suara 52, 45 persen. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa mendapatkan 47,51 persen.
Pemanggilan terhadap RRI, disampaikan oleh Mahfudz Siddiq anggota DPR Komisi I dari Fraksi PKS. Menurut Mahfudz RRI bukanlah lembaga survei yang dapat menyelenggarakan hitung cepat. Sebagai lembaga penyiaran publik RRI diminta untuk independen. []