JAKARTA, WB – Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Ronny F Sompie, mengatakan, pihaknya tidak akan mengulur waktu untuk menindaklanjuti kasus pengajuan saksi palsu dengan Tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW).
“Alat buktinya sangat kuat jadi saya kira penyelesaian proses penyelidikan akan segera dan bisa diserahkan pada jaksa penuntut umum,” kata Ronny saat menjadi pembicara dalam diskusi mingguan di Warung Daun Cikini, Sabtu (24/1/2015).
Dengan bukti yang sudah dikantongi tersebut, jajarannya dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung atau P21 dalam istilah hukum acara Pidana.
Terkait tidak ditahannya BW, Ronny berargumen bahwa lantaran BW berperilaku kooperatif saat diperiksa oleh Penyidik, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.
“Jadi bukan dianggap selesai masalah ini, tapi karena setelah digelar perkara penyidik dan setelah ada pertimbangan tidak perlu lagi penahanan,” kata Ronny.[]