JAKARTA, WB – PDI Perjuangan (PDIP) meminta DPR RI menunda pengesahan Undang-Undang tenaga Kesehatan yang akan disahkan dalam rapat paripurna pada hari Kamis (24/9/2014).
Politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, tujuan penundaan RUU tenaga kesehatan yang merupakan Inisiatitif pemerintah SBY dikarenakan ada indikasi menyamartakan hak dan kewajiban.
Selain itu, lanjut Rieke, harus pula memperhitungkan relasi dengan Economic Asean Community (EAC) dan membatasi hak politik untuk berorganisasi seperti yang tertuang dalam pasal 50 ayat 2 RUU tenaga kesehatan yang berisi bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk 1(satu) organisasi profesi.
“Undang-undang tenaga kesehatan seharusnya komprehensif menjamin perlindungan bagi tenaga kesehatan Indonesia baik secara hukum, ekonomi, sosial, politik dan budaya,” kata Reike lewat keterangan pers kepada wartawan, Senin (22/9/2014).
Anggota Komisi IX DPR ini juga mengungkapkan, perlindungan tenaga kesehatan dari sisi payung hukum dimaksudkan agar tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Serta harus memberi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan kematian.
“Perlindungan bagi para tenaga kesehatan dalam konteks hubungan kerja harus juga di fasilitasi-fasilitas kesehatan milik negara maupun swasta,” tuturnya.
Pemeran Bajaj Bajuri ini menegaskan, harus ada hubungan yang komplek antara pekerja dan pemberi kerja, supaya para tenaga kesehatan ini tak terlepas dari aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan peraturan tersebut dimasukkan ke dalam UU tenaga kerja kesehatan.
“Perlu kiranya dimasukan juga dalam Undang-undang tenaga kesehatan mengenai hak politik tenaga kesehatan dalam kaitan terutama kebebasan untuk berorganisasi,” tegasnya.
Dengan dimasukannya hak politik tenaga kesehatan terutama dalam kebebasan untuk berorganisasi ini memberikan ruang bagi tenaga kesehatan dalam konteks sebagai pekerja melakukan perjanjian kerjasama dengan pemberi kerja agar tercipta kesejahteraan tenaga kesehatan yang berkeadilan sosial.
“Klausul-klausul diatas penting untukk diperhatikan demi terjaminnya hak-haka para tenaga kesehatan Indonesia,”pungkasnya. []