JAKARTA, WB – Ribuan tahu mengandung zat kimia berbahaya berhasil disita Polres Depok. Tahu berformalin senilai Rp 8 juta tersebut diamankan atas laporan warga sekitar.
“Diamankan sewaktu pendistribusian ke Pasar Cisalak,” ujar Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Vivick Tjangkung, Sabtu (27/6/2015).
Sebanyak 5.700 tahu kecil dan 2.240 tahu berukuran besar yang disita tersebut langsung dimusnahkan. Dalam menangani kasus ini petugas mengamankan tersangka berinisial AR (40).
Kepada petugas pelaku menceritakan keuntungan yang diraih mencapai Rp 15 juta yang setiap harinya pelaku dapat memproduksi tahu sebanyak 7.000 tahu berformalin.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo pasal 55 ayat 1 butir 2e dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Selain itu makanan ini jika dikonsumsi bisa merusak kesehatan. []