WARTABUANA – Ibarat pisau bermata dua, teknologi pun bisa digunakan untuk perbuatan jahat. Seperti yang dilakukan para penyelundup asal China yang menggunakan drone untuk mengirim iPhone secara ilegal.
Upaya itu ditankal petugas cukai di kota Shenzhen di sebelah selatan China dan membekuk kelompok kriminal yang menggunakan drone untuk menyelundupkan ponsel pintar senilai USD 79,8 juta dari Hong Kong ke Shenzhen.
Seperti diberitakan Legal Daily hari Jumat (30/3/2018), petugas meringkus 26 tersangka yang menggunakan drone untuk terbang melintasi jarak 200 meter antara Hong Kong dengan China daratan guna mengirimkan iPhone yang dipoles ulang.
“Ini adalah kasus pertama di China bahwa drone digunakan untuk menyelundupkan barang lintas batas,” tulis Legal Daily.
Para penyelundup biasanya beroperasi setelah tengah malam dan hanya membutuhkan sekian detik untuk mengirimkan tas kecil yang memuat lebih dari 10 iPhones lewat bantuan drone.
Gerombolan ini sanggup menyelundupkan hingga 15.000 ponsel dalam satu malam. Meregulasi penggunaan drone telah menjadi tugas penting bagi China, negara pemanufaktur drone terbesar dunia.
China dalam catatan Reuters tahun lalu mengeluarkan aturan ketat untuk menghadang insiden seperti drone yang masuk ke jalur penerbangan pesawat, termasuk meminta pemilik drone dari kalangan masyarakat sipil untuk mendaftarkan perangkat pada rentang berat tertentu menggunakan nama asli. []