JAKARTA, WB – Adanya wacana pemerintah DKI Jakarta ingin menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait peredaran dan penjualan daging anjing yang hendak dikonsumsi, malah membuat pedagang daging anjing kebingungan.
Alasannya para pedagang takut apabila pergub yang diwacanakan tersebut justru akan mengancam eksistensi mereka.
“Bingung, itu menguntungkan atau justru akan merugikan ,” papar Rembon salah seorang pemilik rumah makan dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2015).
Sejauh dia menjual daging Anjing, diakui Rembon tidak ada komplain dari para pelanggan. Bahkan banyak pejabat yang ikut mengkonsumsi racikan menu yang dikenal dengab B 1 itu dengan nama menu rica-rica.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan, mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan pergub terkait peredaran dan penjualan daging anjing. Hal tersebut guna membebaskan Jakarta dari wabah rabies. Kendati demikian, belum dapat memastikan perihal tersebut lantaran masih dalam kajian.[]