JAKARTA, WB – Kabareskrim baru saja menyatakan telah menetapkan satu orang calon pimpinan (capim) KPK sebagai tersangka. Penetapan itu, seperti dinyatakan kabareskrim, telah dilakukan sejak dua hari yang lalu. Tapi hingga hari ini nama yang bersangkutan belum juga diumumkan oleh kabareskrim.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti melalui keterangannya kepada Wartabuana.com, Jakarta, Sabtu (29/8/2015).
“Alasannya demi kerahasiaan proses seleksi capim KPK. Atas dasar ini dapat disikapi antara lain. Bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Kabareskrim untuk merahasiakan nama tersangka dari calon capim KPK. Penetapan seseorang jadi tersangka bukanlah perkara rahasia. Oleh karena itu alasan tidak diumumkan karena adanya proses seleksi capim KPK adalah alasan yang mengada-ada dan tidak dapat dipertanggjawabkan secara hukum,” ujarnya.
“Bahkan sebaliknya kabareskrim harus menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi tentang adanya capim KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan begitu publik tidak bertanya-tanya dan lebih dari itu dapat mengawasi apakah penetapan itu dijadikan dasar atau tidak oleh pansel untuk menetapkan nama-nama capim yang akan diserahkan ke presiden,” ujarnya menambahkan.
Dibalik itu juga sambung Ray yang juga pengamat politik ini, untuk melihat apakah kasus yang ditimpakan pada tersangka sesuatu yang objektif atau tidak.
“Penetapan tersangka oleh Kabareskrim tidak dengan sendirinya pintu akhir. Yang bersangkutan masih dapat menguji kesahihan penetapan itu melalui proses praperadilan. Maka penetapan tersangka sudah semestinya bukan hal rahasia,” kata dia.
Menurutnya berbagai pernyataan Kabareskrim dalam menghadapi proses seleksi capim KPK sejak beberapa hari ini memperlihatkan penghormatan seperti adanya kepanikan. Berbagai pernyataan itu bahkan tidak dapat dijelaskan dasar hukumnya. Inilah kali pertama ada Kabareskrim yang terlihat begitu dalam melakukan pengawalan atas seleksi capim.
“Dasar karena pansel meminta tracking kepolisian dijadikan alasan untuk terus mengomentari proses seleksi. Padahal, permintaan tracking itu sesuatu yang biasa. Antar lembaga negara lazim bekerjasama. Tak ada yang istimewa dalam hal itu. Hanya Kabareskrim yang sekarang terlihat seperti begitu dalam mengaitkan keterlibatan mereka dengan proses seleksi seperti kewajiban yang harus dilaksanakan,” tutur dia.
Ditambahkannya Kabareskrim sebagai penegak hukum sejatinya lebih memperlihatkan bahwa baik ucapan apalagi tindakannya benar-benar didasarkan pada aturan dan hukum yang berlaku.
“Aparat penegak hukum itu sejatinya hukum yang berjalan. Kabareskrim tidak boleh membangun opini. Dia lebh baik diam dari pada mengungkapkan sesuatu yang bersifat opini. Jangan memakai jabatan Kabareskrim untuk membuat opini yang tautan hukumnya lemah. Dengan semua pertimbanhan itu, kita meminta agar Kabareskrim segera mengumumkan nama tersangka capim KPK. Kabareskrim harus menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi,” tandas dia. []