JAKARTA, WB – Ketua Departemen Pemberdayaan Wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, DPP PPP, Abdullah Mansur, mengatakan Bupati Bogor, Rachmat Yasin harus mundur dari jabatannya sebagai ketua DPD PPP Jawa Barat, jika KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka.
“Bila KPK menetapkan menjadi tersangka, sesuai dengan aturan partai (AD/ART), yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” kata Mansur.
Rachmat Yasin ditangkap penyidik KPK di kediamannya di Perumahan Taman Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Dia ditangkap bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin dan satu orang pihak swasta Francis Xaverius Yohan. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Mansur menegaskan, sampai saat ini belum ada keputusan untuk menonaktifkan Rachmat Yasin dari jabatannya sebagai Ketua DPD PPP Jabar. Menurutnya, penonaktifan Rachmat menunggu keputusan KPK menetapkan statusnya sebagai tersangka.
“PPP tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK. Kita hanya meminta terapkan asas praduga tak bersalah terlebih dulu. Bila dibutuhkan kita menyiapkan kuasa hukum bagi RY,” tegasnya.
Bila KPK nantinya menetapkan Rachmat sebagai tersangka, dan harus mundur dari jabatan, maka PPP sudah menyiapkan siapa yang akan menggantikan Rachmat sebagai Ketua DPD PPP Jabar. “Nanti bila harus mundur beliau akan digantikan oleh wakilnya. Kita sudah menyiapkan namun belum bisa menyebutkan. Kita masih menunggu KPK,” ujar Mansur.[]