JAKARTA, WB – Pemprov DKI Jakarta akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait aturan kepemilikan garasi sebagai syarat untuk menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor memiliki atau menguasai garasi tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
“Besok kami juga akan kerja sama dengan Polda, untuk penerbitan STNK ini butuh ada perjanjian kerja sama dengan Polda. Mereka yang betul-betul punya garasi, ada jaminan punya garasi, itu bisa terbit STNK-nya,” ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (11/9/2017).
Djarot menyebut Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah gencar menyosialisasikan aturan tersebut. Aturan kepemilikan garasi itu dilakukan untuk mendorong ketertiban di Jakarta.
“Sudah kami sosialisasikan dan saya dengar Dinas Perhubungan sudah mulai ada beberapa yang dikandangkan,” kata Djarot.
Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan.
Warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Surat bukti itu menjadi syarat penerbitan STNK.[]