JAKARTA, WB – Rencana Kemenkumham untuk memberikan remisi kepada terpidana koruptor mendapat pertentangan dari sejumlah pihak.
Buktinya, petisi penolakan remisi terhadap koruptor yang dihimpun Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) mencapai 83,5 persen dari seluruh responden.
“Hasil polling opini publik melalui media online ini semakin memperjelas keinginan masyarakat kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk tidak lemah pada pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KedaiKOPi Hendri Satrio.
Polling opini para pengguna daring dilaksanakan melalui www.uneg2politik.com mulai Senin 16 Maret hingga Kamis 19 Maret 2015 pukul 12.00 yang menghasilkan 83,47 persen atau 308 dari 369 responden memilih jawaban tidak setuju koruptor diberikan remisi.
“Hanya 4,88 persen atau 18 responden yang menjawab setuju remisi diberikan kepada koruptor. Sisanya 11,65 persen atau 43 responden memutuskan tidak memilih jawaban sama sekali,” jelasnya.
KedaiKOPI menyoroti ide pemerintah melalui Menkumham Yasona Laoly tentang revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Jika PP ini sukses direvisi, maka tak menutup kemungkinan kalau pemerintah dengan mudah nantinya memberikan remisi bagi koruptor.[]