JAKARTA, WB – Jelang pergantian pemerintahan baru di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sejumlah partai politik sudah menyiapkan kadernya untuk maju menjadi pimpinan parlemen diantaranya yang sudah menyatakan siap yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, partainya akan menyiapkan empat kadernya untuk menjadi pimpinan DPR, MPR, dan Ketua Fraksi di MPR dan DPR. Nama yang sudah terlihat menonjol yakni Puan Maharani, ia disebut-sebut akan maju menjadi calon Ketua DPR.
“Sampai hari ini, partai melalui Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri) menyiapkan empat nama. Ukurannya bukan suara terbanyak di daerah, tetapi ada kriterianya. Memang muncul nama Ketua Bidang Politik Puan Maharani, tapi kita masih tunggu proses di MK (Mahkamah Konstitusi),” ucap Tjahjo di Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Puan dinilai sudah memenuhi kriteria untuk dicalonkan sebagai Ketua DPR. Pasalnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi dan sudah punya pengalaman dalam membaca dinamika politik di Parlemen.
Meski demikian, Tjahjo belum mau menyebutkan siapa tiga lagi Kadernya yang akan dicalonkan untuk menjadi Ketua Fraksi dan Ketua MPR. Keterangan lebih lanjut akan disampaikan setelah adanya putusan gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara, selain PDI-P, Partai Golkar sudah menyiapkan empat Kadernya untuk dicalonkan sebagai Ketua DPR, mereka yakni Setya Novanto, Fadel Muhammad, Airlangga Hartarto, dan Rambe Kamarul Zaman.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Tantowi mengatakan, saat ini Golkar hanya menunggu keputusan dari Ketua Umumnya Aburizal Bakrie untuk memilih salah satu kader terbaik sebagai kandidat Ketua DPR.
“Semua punya peluang sama. Nama-nama masih bermunculan dan ketum belum mengumumkan,” ujar Tantowi di Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Keempat orang tersebut dinilai sudah memiliki pengalaman yang cukup dalam dunia politik khususnya yang terjadi di Parlemen.
Dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang baru, disebutkan bahwa yang akan menjadi Ketua DPR tidak diambil dari partai pemenang Pemilu Legeslatif seperti yang terjadi sebelumnya. Proses jabatan Ketua DPR akan dipilih oleh pantia seleksi. []