JAKARTA , WB – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akhirnya sepakat menghentikan proyek reklamasi di Pulau Utara, Jakarta. Namun proses penghentian tersebut masih bersifat sementara.
“Jadi kami hentikan moratorium reklamasi Jakarta. Sampai peraturan undang-undang dipenuhi,” papar Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli di Kantor Kementerian Koordinator Martim, Senin (18/4/2016).
Putusan Rizal tersebut hasil dari rapat yang digelar bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka sepakat, bahwa dalam undang-undang tersebut masih ada kekurangan.
“Undang-undang lebih tinggi dari Kepres atau Pepres. Peraturan yang lama dikalahkan undang-undang baru ada pasal pengecualian,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Siti Nurbaya menjelaskan, nantinya pihak terkait akan mendalami pasal atau undang-undang terkait reklamasi. Ada tiga poin yang akan didalami nanti, seperti pencemaran, perusakan lingkungan hidup dan keresahan sosial masyarakat.
Sementara, Ahok menjelaskan, dalam rapat yang berjalan lebih kurang satu jam itu, diperoleh kesepakatan menghentikan reklamasi sementara, dengan alasan adanya ketidaklengkapan pada peraturan dalam reklamasi. Bukan karena ada efek negatif pasca
rekmalasi.[]