JAKARTA, WB – Para produsen minuman beralkohol kembali memprotes soal larangan kementarian perdagangan yang melarang penjualan miras di bawah kadar alkohol 5%, termasuk bir.
Presiden Komisaris (Preskom) PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), Cosmas Batubara, mengatakan adanya peraturan tersebut membuat hak konsumen hilang.
“Kalau main larang saja itu kan mengurangi hak pembeli. Masak saya tidak boleh minum dekat rumah saya, kenapa dilarang? Apa maksudnya?” Kata Cosmas saat dihubungi wartawan, Selasa (3/2/2015).
Ia mengatakan, saat ini sudah ada Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai perdagangan minuman beralkohol yang dibagi menjadi tiga kategori. Dalam aturan itu juga dijelaskan tata cara penjualannya, seperti tidak boleh dipajang secara terang-terangan dan pembelinya harus diatas usia 21 tahun dengan memperlihatkan identitas.
“Keluarnya peraturan yang terakhir ini di luar dugaan. Ini tidak dipahami oleh kalangan industri. Tidak masuk akal,” tuturnya.
Ia mengatakan, Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) sudah menyatakan protes atas kebijakan ini. Pasalnya, tidak ada pelaku industri yang dilibatkan sebelum pemerintah mengeluarkan aturan baru tersebut.
“Teman-teman di GIMMI sudah memberikan pernyataan yang isinya sangat menyayangkan putusan itu. Saya rasa perlu di-revisi kembali,” katanya.[]