JAKARTA, WB – Pasangan calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto – Hatta Rajasa mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat Malam, (25/7/2014)
Dalam laporan gugatannya itu pasangan Prabowo-Hatta menyiapkan 500 saksi yang akan disiapkan dalam proses persidangan sengketa Pilpres 2014 di MK nantinya.
“Saksi kita mungkin ada hampir 500 orang,” beber anggota Tim Pembela Merah Putih alias tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman di kantor Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, dari 500 saksi itu nantinya, yang tak bisa hadir dalam persidangan di gedung MK akan menggunakan video conference, pasalnya MK cenderung kesulitan dalam menghadirkan saksi yang lebih dari 100 orang.
“Saksi-saksinya hampir merata. Tapi titik-titik utama ini di DKI, Sumatera Utara, di Jawa timur, Jawa tengah, di Lampung, di Papua. Bahkan yang di Papua banyak saksi yang merekam pencoblosan bermasalah di beberapa kabupaten,” pungkas Habiburokhman. []