JAKARTA, WB – Partai Golkar serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terancam tak dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah (Pilkada) dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015 yang akan memasuki tahap pendaftaran, 26-28 Juli mendatang.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memasukkan aturan terkait islah terbatas dalam revisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pencalonan. Karena meski mayoritas pihak menyetujui solusi islah, PPP hingga saat ini belum menyatakan sikap secara resmi.
“Jika memang masih ada perdebatan, kami tidak bisa terapkan. Kami butuh dukungan bulat yang penuh,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Kemarin.
Menurut Hadar, solusi islah terbatas baru dapat berlaku jika semua pihak menyetujuinya. Baik itu DPR, pimpinan partai politik maupun pemerintah. Inilah yang disebut dengan konsensus. Karena itu jika ada pihak yang tidak setuju, maka aturan partai berkonflik dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah jika dua kubu berkonflik sama-sama setuju, tak mungkin dimasukkan dalam revisi PKPU Nomor 9 Tahun 2015.
“Jadi elemennya harus dipenuhi. Saya paham ada pihak yang berpandangan itu (islah terbatas) tidak tepat. Namun satu yang perlu diketahui, bahwa semua yang dilakukan ini merupakan usaha KPU untuk bisa melayani parpol peserta pemilu 2014 yang dipahami bahwa mereka punya hak ikut pilkada,” tandas Hadar.[]