WARTABUANA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Pulau Jawa – Bali diperpanjang sejak Selasa (7/9) hingga Senin 13 September 2021. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Luhut Binsar Panjaitan secara langsung melalui YouTube, Senin (6/9/2021) malam.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Pulau Jawa – Bali, mengatakan ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM nanti. “Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini,” kata Luhut.
Pertama, penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in di mal berubah menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen. Penyesuaian itu akan diuji coba di 20 tempat wisata di daerah PPKM level 3.
Di tempat-tempat makan tersebut, pengelola harus tetap ketat menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan platform PeduliLindungi.
Luhut juga menegaskan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan meski level PPKM di daerahnya menurun. “Dalam sepekan terakhir, seperti yang diberitakan media-media massa, ada pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah mengambil langkah persuasif agar hal itu tak lagi terjadi,” kata Luhut.
Lebih jauh Luhut menjelaskan, pengendalian wabah covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang ditandai oleh semakin sedikitnya kota maupun kabupaten level 4. “Terhitung sejak 5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten yang dietapkan PPKM level 4. Sebelumnya ada 25 kota dan kabupaten,” ujarnya.
Ada peningkatan jumlah wilayah yang diterapkan PPKM level 2. Sebelumnya, PPKM level 2 diterapkan hanya di 27 kabupaten/kota. “Sementara saat ini ada 43 kabupaten/kota dari wilayah aglomerasi yang diterapkan PPKM level 2,” kata Luhut.
Dilansir dari lembaran Inmendagri Nomor 39, sebanyak 43 daerah yang berstatus level 2 tersebar di empat provinsi.
- Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
- Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangndaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut.
- Jawa Tengah :Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
- Jawa Timur: Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.[]