JAKARTA, WB – Pakar Hukum, Asep Iwan Iriawan, berharap kepada banyak pihak untuk bersabar. Pasalnya Asep melihat tensi panas yang pro dan kontra terhadap jalannya kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok ).
“Kita meminta pihak tersebut tidak memaksakan, sehingga dapat diselesaikan secara hukum. Pak Tito (Kapolri) dengan segala hormat sudah menjelaskan alasan subjektif mengapa Ahok tidak ditahan,” terang Asep belum lama ini dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Meskipun dalam undang-undang dikatakan Ahok bisa saja ditahan,menurut Asep, Polri sebagai penegak hukum memiliki kewenangan yang diamanatkan Undang-undang untuk memutuskan dilakukan penahanan atau tidak.
“Negara kita kan negara hukum, jangan memaksakan kehendak. Konstitusi sudah mengamanatkan Polri punya diskresi, kekuasaan ditahan atau tidak. Hormati kewenangan itu,” ucap Asep.
Lebih lanjut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan terkait adanya rencana aksi demonstrasi yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) pada 2 Desember 2016, yang menuntut Ahok untuk ditahan.
Menurut Boy hingga tanggal 2 Desember 2016 nanti, Polri tidak memiliki rencana untuk menahan Ahok. Pasalnya menurut Boy, belum terlalu urgensi hingga Ahok harus ditahan.
“Sampai tanggal 2 Desember nanti, Polri belum ada rencana menahan Ahok,” ujar Boy.[]