JAKARTA, WB – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan serta denda Rp200 juta subsidair dengan 3 bulan kurungan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap.
Politisi dari PAN ini, berdasarkan keterangan majelis hakim, telah terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
“Menyatakan terdakwa Kamaluddin Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tutur Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Majelis Hakim menilai bahwa Kamaluddin telah terbukti menerima suap yang dengan maksud agar dia memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.
“Telah terbukti menerima suap hingga sebesar Rp1,26 miliar. Maka menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar yang diterima,” ujar Hakim.
Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut belum dibayar, maka harta kekayaan Kamaluddin dengan jumlah yang sama akan disita. Apabila harta kekayaannya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.[]