JAKARTA, WB – Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian menjelaskan bahwa, pihaknya masih mengkaji hukuman yang akan dikenakan kepada asisten masinis, Krisbanu Dwi Anggoro. Ia dinilai telah lalai dalam insiden tabrakan kereta di stasiun Juanda, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
“Dirkrimum dan Kapolres Jakarta Pusat masih melakukan evaluasi. Pidana pasal 359 KUHP karena kelalaian sehingga banyak yang luka, ini masih kita pelajari,” ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/9/2015).
Tito menjelaskan, hasil keterangan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan KNKT bahwa kondisi sistem signal berfungsi baik. Sehingga insiden kecelakaan kereta ini disebabkan karenakan human error (kesalahan manusia) dalam hal ini masinis atau asisten masinis.
“Kalau dilihat sementara ini kereta tidak bermasalah, yang bermasalah orangnya, yaitu masinis atau asisten masinis. Kemungkinan besar yang mengemudikan saat itu asisten masinis, umurnya kalau tidak salah 20 tahunan,” tandasnya.[]