JAKARTA, WB – Pihak kepolisian Metro Jaya memastikan setidaknya ada dua pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Perubahan 2015 DKI Jakarta dalam proyek pengadaan puluhan unit Uninterruptible Power Suply (UPS) sebesar Rp 330 miliar.
Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra mengakui pihaknya memang sudah mempunyai calon kuat tersangkanya. Namun begitu, ia enggan menyebut inisial kedua calon tersangka itu.
”Calon kuat tersangkanya ada dua orang, mereka pejabat di Dikmenti (Dinas Pendidikan Menengah) DKI,” kata Ajie singkat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/3).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan penyidik, sudah bisa disimpulkan ada indikasi kuat terjadinya praktek korupsi dalam proyek pengadaan UPS senilai Rp 5,8 miliar per unit tersebut.
Dari hasil penyidikan, ternyata 49 perusahaan yang memenangkan lelang tersebut rupanya tidak memenuhi kualifikasi. Ia menambahkan, ke 49 perusahaan tersebut masing-masing mendapat komisi Rp 54 juta karena namanya dipinjam pakai untuk mengikuti lelang tender pengadaan UPS itu.[]