JAKARTA, WB – Sebanyak 141 pria homoseksual yang tengah menggelar pesta seks reguler di sebuah tempat latihan kebugaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara digerebek aparat kepolisian dari Polres Jakarta Utara.
Penggerebakan itu dilakukan setelah petugas mednapat laporan masyarakat dan melakukan investigasi di sebuah Ruko di Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15/03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Akhirnya polisi melakukan penggerebekan pada Minggu (21/5/2017) malam. Di bangunan 3 lantai itu petugas mendapati 141 orang pria yang mayoritas tanpa busana alias bugil itu sedang menggelar pesta seks reguler bertemakan “Event The Wild One”. Penggerebekan itu dipimpin langsung Komisaris Besar Polisi Nasriadi.
Para pelaku menjalankan modus dengan cara tamu yang mengikuti kegiatan itu wajib membayar Rp 185 ribu dengan fasilitas dapat menggunakan fasilitas lantai satu untuk fitnes, lantai dua untuk pertunjukkan menari tanpa busana, dan lantai tiga untuk fasilitas spa para homoseksual.
Di lokasi, petugas mengamankan rekaman kamera tersembunyi, alat kontrasepsi (kondom), fotokopi izin usaha, uang tunai bernilai jutaan rupiah, kasur, iklan kegiatan, dan telepon seluler.
Di duga aktivitas pesta homoseksual kaum gay ini telah lama dilakukan. “Sudah tiga tahun kegiatan ini dilakukan,” kata Nasriadi.
Dalam penggerebekan, polisi menciduk 141 orang yang diduga terlibat dalam pesta itu. Sepuluh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyangka mereka melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Nasriadi menuturkan masih ada kemungkinan kasus ini berkembang. “Saat ini, mereka masih dalam pemeriksaan,” ucapnya.
Adapun sepuluh orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah pemilik usaha fitness, CK, 40 tahun; resepsionis dan kasir yang menyiapkan honor penari striptis, N (27); resepsionis dan kasir yang menerima pembayaran pengunjung, DP (27); serta petugas keamanan yang menyerahkan honor penari striptis, RA (28).
Polisi juga menetapkan enam orang lain yang diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Pornografi. Mereka adalah dua penari striptis, SA, 29 tahun, dan BY (20); pelatih kebugaran, R(30); perancang busana, TT (28); serta dua tamu acara, AS (41) dan SH (25).
Para pelaku dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.
Penggrebekan dan penangkapan itu diprotes Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual. “Penangkapan ini adalah preseden buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual lain,” ucap Pratiwi Febry, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Pratiwi mengatakan polisi melakukan penangkapan atas dugaan prostitusi gay. Tapi ia menilai tidak ada kebijakan yang mengatur dan melarang tentang prostitusi gay. Apalahi korban juga diperlakukan sewenang-wenang.
“Korban digerebek, ditangkap, serta digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota,” tuturnya.
Pratiwi menyatakan para korban juga tetap diperlakukan sewenang-wenang oleh polisi meski telah didampingi kuasa hukum dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas. Polisi memotret para korban dalam kondisi tak berbusana dan menyebarkan foto itu hingga menjadi viral.
“Itu adalah tindakan sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban,” katanya.
Menurut Pratiwi, penangkapan di ranah paling privat itu bisa saja menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik. Karena itu, pihaknya meminta tiga hal kepada kepolisian.
Pertama, koalisi meminta polisi tidak menyebarkan data pribadi korban karena merupakan bentuk ancaman keamanan bagi korban dan pelanggaran hak privasi setiap warga negara. Kedua, polisi diminta tidak menyebarluaskan foto dan informasi lain yang dapat menurunkan derajat kemanusiaan korban.
“Ketiga, memberikan hak praduga tak bersalah kepada korban dan, bila dinyatakan tidak bersalah, korban harus segera dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya,” ucapnya. []