JAKARTA, WB – Berbagai cara ditempuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengusir pedagang kaki lima (PKL). Seperti PKL yang “mangkal” di kawasan Monas Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
“Tidak hanya akan menyita barang dagangannya, PKL tersebut juga akan dipidana,” ujar Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).
Selain melakukan penyitaan barang dagangan, pedagang pun bisa saja diberikan sanksi hukuman pidana agar lebih jera. Namun, sanksi hukuman pidana itu harus lebih dahulu melalui proses penyelidikan dan bukti.
“Kalau masih bandel, angkat saja, sita dan jangan kasih toleransi,” ujar dia lagi.
Bahkan, pihaknya sudah menginstruksikan Satpol PP untuk menjaga kawasan Monas agar tetap steril dari PKL. Apabila masih terdapat PKL liar yang membandel, pihaknya pun menugaskan untuk menyita barang-barang milik PKL liar itu.
“Kalau masih bandel, angkat saja, sita dan jangan kasih toleransi,” ujarnya pada wartawan di Balai Kota Jakarta, tandas dia. []