JAKARTA, WB-Meski Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak Pilkada melalui DPRD, tapi belum tentu Fraksi PKB di DPR mau mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (perppu pilkada) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut anggota Fraksi PKB di DPR, Anna Muawanah pihaknya ingin lenih dulu melakukan pengkajian atas Perppu tersebut.
“Belum tentu kita terima atau tolak, kita lihat dulu perppunya,”ujarnya, Sabtu (4/10/2014).
Perppu itu sudah dikeluarkan oleh SBY sejak Kamis (2/10/2014). Namun, ia mengaku Perppu tersebut belum sampai ke DPR untuk dilakukan pengkajian, rencananya Fraksi PKB baru akan melakukan kajian Perppu Pilkada pada akhir Oktober 2014. Pasalnya, saat ini, Fraksi PKB masih disibukkan dengan agenda lain di parlemen, seperti pembentukan pengurus fraksi dan lainnya.
“Kita mau pelajari betul apakah dalam perppu itu ada penyimpangan atau seperti apa,” ujarnya.
Diketahui, presiden telah membuat dua perppu. Pertama, terkait undang-undang pilkada dan kedua, terkait undang-undang pemerintahan daerah. Perppu itu sudah selesai dirampungkan SBY pada Kamis malam ini di Istana Negara.
Setelah perppu diterbitkan, pemerintah akan memberikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu 30 hari. Apabila diterima, maka secara otomatis UU Pilkada diubah sesuai dengan isi perppu. Namun, apabila ditolak, maka perppu dianggap gugur dan isi UU Pilkada tetap digunakan.[]