JAKARTA, WB – Atas dikabulkannya sidang gugatan Budi Gunawan terdahap putusan sidang praperadilan, akan membuat perubahan peta politik di tanah air. Hal itu diucapkan oleh analis Politik dari lembaga CSIS Arya Fernandes.
“Saya kira keputusan praperadilan akan memberikan efek politik di Senayan dan bisa merubah peta politik. Secara politik saya kira ada implikasi pasca putusan praperadilan BG itu,” ujar Arya, Senin (16/2/2015).
Implikasi dari hasil putusan tersebut kata Arya adalah, akan muncul desakan kepada presiden untuk segera melantik BG sebagai Kapolri. Dan Implikasi lainnya adalah, bila gugatan praperadilan BG ditolak dan Presiden membatalkan pelantikan BG, akan ada potensi DPR akan mempertanyakan keputusan Jokowi saat mengajukan nama BG ke Senayan.
Sementara itu Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menerima gugatan Komjen Pol Budi Gunawan sudah cukup menjadi dasar bagi Presiden Jokowi untuk melantiknya sebagai kapolri.
Dengan putusan bahwa status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sah atau tak punya kekuatan hukum, maka secara otomatis status itu batal demi hukum.
“Jadi Presiden Jokowi harus segera melantik BG, karena dengan putusan ini sudah tak ada lagi hambatan hukum. Hambatan politik pun tak ada karena sesuai UU, DPR sudah memberikan persetujuan atas pencalonan BG sebagai kapolri,” tandas Asep.[]