JAKARTA, WB – Perseteruan PT. First Travel dengan Kementerian Agama memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya DR.Eggi Sudjana, PT First Travel menggugat Kementerian Agama RI dan Asosiasi Haji dan Umroh, terkait status PT. First Travel yang dihentikan operasionalnya.
Rabu (9/8/2017) kemarin, Eggi Sudjana mendampingin kliennya Annisa Hasibuan dan Andhika selaku pemilik dan pengelola PT. First Travel mendatangi kantor Kementerian Agama untuk menggugat pembekuan sepihak yang dialami kliennya.
Hasil dari pertemuan dengan pihak kementerian agama yang diwakili Sekjen Kementerian Agama, kasus itu akan di pelajari lebih teliti lagi. “Beliau meminta waktu seminggu untuk mendalami dan mempelajari keberatan yang disampaikan First Travel. Karena secara hukum ini masih dalam proses jadi kita tunggu saja, ” jelas Eggi Sudjana.
Pembekuan First Travel berawal pada 18 Juli lalu saat rapat yang diselenggarakan Tim Waspada Investasi, disepakati seluruh jamaah haji dan umroh First Travel diminta untuk tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen untuk mengurus keberangkatan jamaah.
Menurut Eggi, seminggu kemudian Kementerian Agama justeru mengeluarkan surat pembekuan. Dengan demikian maka Kementerian Agama telah mengkhianati pertemuan yang dihadiri juga oleh OJK tersebut, paparnya lebih lanjut.
Eggi Sudjana menilai kliennya telah difitnah, didzolimi dan diperlakuan secara diskriminatif, baik oleh pihak Kementerian Agama maupun oleh Asosiasi Haji dan Umroh, sehingga First Travel menderita kerugian moril dan materil akibat hilangnya kepercayaan publik.
Bahkan kabarnya 90% staf dan karyawan First Travel mengundurkan diri lalu membentuk travel sendiri dengan mengambil jamaah First Travel secara diam-diam. Sehingga tak sedikit jamaah menarik kembali dana.
“Kalau mau lepas tangan, klien kami bisa saja langsung mempailitkan perusahaan sehingga tak ada kewajiban mengembalikan dana. Namun itu bukan yang diinginkan. Dan seharusnya pemerintah membantu, bukan justeru dengan mencabut izinnya,. Kalau dicabut bagaimana bisa mengembalikan dananya,” tegas Eggi Sudjana.
Meski demikian, Eggi Sudjana menjamin kliennya akan mengembalikan dana jamaah yang sudah disetor. Masih menurut Eggi, sesuai aturan OJK, proses pencairan dana itu dengan tahapan 30 hari sampai 90 hari kerja.
Sementara Andhika berharap pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bisa membantunya menenangkan jamaah yang sudah setor dana. “Kami harap pemerintah bisa mengkaji ulang keputusan mereka berdasarkan sanggahan yang kami sampaikan tersebut,” ujarnya.
Eggi Sudjana, mencatat sejumlah fakta hukum yang menjadi alasan obyektif bagi pihak First Travel untuk menggugat Asosiasi Haji dan Umroh dan Kementerian Agama, diantaranya; Bahwa ada Motivasi, ada bisnis terselubung, dengan hadirnya travel Dharma Wanita secara tiba-tiba.
“Bahwa ada indikasi serius terjadi diskriminasi yang mengacu pada Hanien Tour, yang sudah collaps saja bisa memberangkatkan 1.500 jamaah dimana surat-suratnya hingga saat ini belum dicabut; Adanya Abuse of power, yang merupakan unsur pidana pasal 421 KUHP, yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” papar Eggi Sudjana.
Eggi menambahkan, secara hukum Tata Negara, tidak bisa sebuah urusan sangat penting seperti pembekuan sebuah travel, dilakukan oleh pejabat eselon 3, yang level jabatannya dibawah Dirjen. Faktanya itu dilakukan oleh pihak Kementerian; Selain adanya perbuatan melawan hukum lainnya, yang bisa dilihat dalam Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan antara asosiasi dengan Kementerian Agama. []