JAKARTA, WB – Pengamat politik dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat kepada KPU daerah baik di tingkat kota maupun kabupaten untuk membuka kotak suara dianggap tidak bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, instruksi tersebut justru membuka kejelasan mengenai dugaan adanya pelanggaran Pemilu Presiden 2014 yang diduga dilakukan oleh penyelengaran Pemilu baik KPU maupun Bawaslu di berbagai daerah.
“Ini kan tujuannya untuk merespon perselisihan Pilpres yang diajukan oleh salah satu calon kandidat di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi saya kira tidak ada maksud untuk melawan hukum,” ujar Titi saat dihubungi, Jumat (1/7/2014).
Terlebih Titi menjelaskan, dalam surat edaran tersebut KPU juga sudah meminta kepada semua pihak untuk menghadirkan masing-masing saksi dari kedua pasangan calon. Oleh sebab itu, Kata Titi pembukaan kota suara akan berjalan dengan transparan dan lebih terbuka.
“Saya juga merasa KPU sudah menjelaskan tujuan dilakukannya pembukaan kotak suara dalam surat edarannya. Itu bukanlah sesuatu yang dilakukan secara diam-diam dan sembunyi dari publik,” terangnya.
Mengenai adanya dugaan kecurangan manipulasi data. Titi mengatakan, hal itu tidak perlu dikhawatirkan karena setiap masing-masing calon sudah merekomendasikan saksi-saksinya untuk bertugas dari tingkat TPS, PPS, PPK, dan seterusnya. Bahkan, menurutnya sebagian besar C1 juga sudah diunggah ke laman web KPU sehingga lebih mudah untuk mengontrolnya.
“Kalaupun ada unsur pidana yang bisa dikenakan, ya kalau terbukti KPU mengubah hasil. Selama itu tidak dilakukan, maka tidak ada pasal pidana yang bisa dikenakan,” tandasnya. []