JAKARTA, WB – Standar operasional prosedur penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi kembali dipermasalahkan dalam rapat pansus KPK dengan Komisi III DPR RI. Karena menurut pansus penyadapan tidak sesuai dengan hak asasi.
Pansus KPK meminta agar SOP penyadapan KPK dapat dijelaskan secara detail. Menurut Pansus KPK, SOP penyadapan harus diberikan kepada mereka agar dapat dipelajari.
“Penyadapan itu kan ada landasan hukumnya. Jadi selama landasan hukumnya tidak dicabut, maka kami akan tetap melaksanakan seperti itu. Kita ini negara hukum. Kami play by the rule, play by the game. Kan jelas UU KPK diberi kewenangan penyadapan,” kata Wakil KPK, Laode M Syarief.
Jika SOP penyadapan KPK dan wewenang KPK melakukan penyadapan dicabut, Laode mengatakan bahwa SOP penyadapan sudah diatur jelas dalam undang-undang.
Selain itu, terkait perpanjangan kerja Pansus KPK, Laode merasa tidak masalah, selama keputusan final dikeluarkan oleh Makamah Konstitusi. Jadi jika memang nantinya ada perubahan terkait penyadapan oleh MK, KPK dipastinya akan mengikuti arahan tersebut.[]