JAKARTA, WB – Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai bahwa jika nantinya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disetujui dan disahkan, maka KPK hanya akan menjadi lembaga pajangan.
Kata Ray, ada dua pasal hanya akan menjadikan KPK sebagai lembaga pajangan. Jadi hanya terlihat fokus dan serius berantas korupsi, tapi kewenangannya sudah dilumpuhkan
“Revisi pembatasan usia KPK 12 tahun sangat tidak mendasar. Pasalnya, tidak ada siapapun yang bisa menjamin selama 12 tahun Indonesia sudah terlepas dari belenggu korupsi. Termasuk anggota-anggota fraksi di DPR yang menyetujui RUU ini,” ujar Ray, Kamis (8/10/2015).
Diketahui, dalam draf RUU KPK yang diusulkan dinilai memperlemah fungsi KPK karena terdapat beberapa pasal yang memangkas kewenangan KPK seperti usia KPK hanya 12 tahun, penyadapan harus izin Ketua Pengadilan Negeri, KPK dapat memberhentikan penyidikan (SP3) dan lainnya.
Adapun revisi UU ini diusulkan oleh enam fraksi di DPR dan telah masuk Program Legislasi Nasional. Enam fraksi tersebut yaitu Golkar, PDIP, PKB, NasDem, Hanura, dan PPP.[]