JAKARTA, WB – Pakar hukum tata negara, Refly Harun mencatat, proses islah yang digaungkan dua kepengurusan tidak lantas membuat partai tersebut bisa disahkan di Kemenkum HAM.
Islah kataRefly, lebih bersifat informal sehingga tidak ada aturannya di dalam UU. Parpol tidak bisa begitu saja mengajukan hasil islah sebagai modal mengajukan calon di Pilkada.
“Satu-satunya cara yang sah menurut UU adalah munaslub,” terang Refly, Sabtu (2/5/2015)
Hasil munaslub lanjut Refly akan memiliki asas legal formal sehingga bisa dijadikan dasar hukum untuk mengesahkan kepengurusan. Kalau kedua kubu partai ingin islah, maka harus munaslub.[]