JAKARTA, WB – Menyikapi polemik hukum yang terjadi antara kubu PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoesoedibjo) dengan Hardiyanti Rukmana, Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Yohanes Usfunan Sh, angkat bicara.
Yohanes menjelaskan, jika dirinya ditanya siapakah yang benar dalam hukum antara dua perkara tersebut, Yohanes menjawab kalau keputusan dari Mahkamah Agung (MA) lah yang benar.
Menurut Yohanes, putusan MA jelas memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang tidak bisa diganggu gugat.
“Putusan MA peninjauan kembali No 238 PK/PDT/2014 Tgl 29 Oktober 2014, isinya menolak permohonan peninjauan kembali PT Berkah Karya Bersama. Itu artinya PK tersebut menguatkan kepemilikan saham Tutut Rukmana,” ujar Yohanes, saat dijumpai selepas menjadi pembicara bertajuk “Kasus TPI Harusnya Putusan MA Dipatuhi” yang digagas oleh The Institute Indonesia Development Monitoring, Selasa (16/12/2014).
Keputusan MA, kata Yohanes merupakan keputusan final dan mengikat yang tidak bisa diganggu gugat termasuk putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa,” ujar Yohanes.
Atas keputusan tersebut lanjut Yohanes, putusan kasasi dan putusan peninjauan kembali oleh MA dalam kasus ini adalah sengketa yang berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum..
“Adanya pandangan sengketa harus melalui putusan BANI terlebih dahulu adalah pandangan yang keliru, karena putusan Bani merupakan putusan perdamaian yang berkaitan dengan sengketa perdagangan,” tandas Yohanes.[]