JAKARTA, WB – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan fenomena ojek berbasis aplikasi internet seperti Go-Jek, GrabBike dan sebagainya sebaiknya pemerintah mengambil tindakan tegas. Benahi undang-undangnya (UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan) atau melarangnya.
“Ini harus ditanggulangi karena dalam 2-3 tahun mendatang angkutan umum di Indonesia belum selesai dibenahi. Yang terpenting
adalah ada basis hukumnya, sehingga adil untuk angkutan umum yang sudah ada dan predatory price menjadi tidak berlaku,” kata Agus seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Rabu (23/12).
Menanggapi hal tersebut, CEO PT Gojek Indonesia Nadiem Makarim berkomitmen bahwa apapun kebijakan atau peraturan yang akan dilakukan oleh pemerintah terhadap ojek (baik online maupun konvensional), akan dihormati dan akan dipatuhi seratus persen. “Kami mendukung adanya perlindungan hukum terhadap ojek,” ujar Nadiem.
Makarim juga berharap, pemerintah baik pusat maupun daerah dari sisi kebijakan serta sosialisasi dapat melindungi sektor yang begitu besar dan begitu penting bagi kesejahteraan kelas-kelas menengah ke bawah. []