JAKARTA, WB – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, mengklaim penangguhan penahanan terhadap Muhammad Arsyad tidak ada campur tangan Presiden Joko Widodo.
“Ini murni pertimbangan hukum. Tidak ada intervensi Jokowi,” ujar Boy, di, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Padahal sebelumnya, Ibu Arsyad, Mursidah telah bertemu dengan Jokowi di Istana Negara, Sabtu (1/11/2014). Selain sudah memaafkan Arsyad, Jokowi juga memberikan kepastian penangguhan penahanan terhadap Arsyad.
Sementara itu menurut Boy, penangguhan penahanan terhadap Arsyad bisa saja terjadi karena sudah diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 31 ayat 1, dimana penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Presiden hanya punya kewenangan mengeluarkan grasi.
Selain itu, Boy juga mengungkapkan alasan lain, bahwa Arsyad diyakini tidak melarikan diri. Dan pihak keluarga juga sudah membuat pernyataan bahwa sanggup membawa Arsyad kembali ke penyidik untuk wajib lapor. Terlebih desakan dari media atau masyarakat mengenai penangguhan terhadap Arsyad begitu besar.
“Dia (MA) kooperatif dan sudah berjanji tidak akan mengulangi ini lagi,” jelasnya. []