JAKARTA, WB – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan jika Pemprov DKI tidak akan memberi bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono yang kini tengah terbelit kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta.
Sebagaimana diketahui, Udar kini resmi menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) berkarat pada anggaran Dinas Perhubungan DKI tahun 2013 senilai Rp1,5 triliun.
Udar juga kini juga resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Namun Udar meminta kepada pihak Pemprov DKI Jakarta untuk turun tangan dalam memberi bantuan hukum kepadanya.
“Sepertinya kasus korupsi itu tidak bisa dibantu (bantuan hukum),” kata Ahok, di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Alasan mantan Bupati Belitung Timur itu enggan memberikan bantuan hukum, lantaran Ahok menilai jika Udar telah memiliki pengacara pribadi dan dapat memperjuangkan urusan hukumnya di pengadilan. “Dia sudah punya bantuan hukum sendiri, dari Eggy Sudjana and Partners,” tutur Ahok. []