JAKARTA, WB – Para pedagang kaki lima (PKL) saat ini bisa bernafas lega. Pasalnya perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum segera direvisi. Alhasil, dengan kebijakan ini nantinya para PKL bisa menggelar lapaknya di trotoar sepanjang tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Kalau itu bisa ditata bisa diperbaiki dan tidak mengganggu lalu lintas,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Mikro dan Perdagangan (KUMKMP) Joko Kundaryo, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Lebih lanjut dia menambahkan Gubernur Ahok memperbolehkan para PKL asal tidak membuat banjir dan bisa ditata.
“Kalau itu memang tidak mengganggu ya oke saja, cuma harus ditata benar,” imbuhnya. []