JAKARTA, WB – Membludaknya jumlah penduduk tiap usai lebaran, sepertinya sudah jadi tradisi yang dialami Jakarta. Sebagai kota Metropolitan, tak heran banyak warga luar daerah mencoba peruntungan di Ibukota ini.
Bahkan diperkirakan, Jakarta akan diserbu sebanyak 68 ribu orang pendatang usai Lebaran tahun ini. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berat kepada setiap penduduk gelap di Jakarta yang tidak memiliki identitas kependudukan Jakarta.
“Penduduk gelap di Jakarta akan kena sanksi berat,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea.
Purba mengatakan, pemerintah sendiri memang tidak melakukan operasi yustisi terhadap pendatang baru. Namun Pemprov DKI berjanji akan tegas memulangkan pendatang yang mengganggu ketertiban umum.
“Bagi penduduk gelap, yang tidak punya KTP Jakarta tentu dia tidak akan dapat fasilitas yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Misalnya kalau anaknya sakit, tentu itu lebih mahal dan berat,” imbuh Purba.
Untuk diketahui, Pemprov DKI sendiri sudah menerapkan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK), yakni berupa sanksi denda Rp 10-20 ribu kepada setiap penduduk gelap. Namun bagi Purba, sanksi itu masih terlalu ringan untuk diberikan.
“Sanksi OYK selama ini hanya memberi denda Rp 10-20 ribu. Itu saya kira malah tidak ada artinya. Seharga semangkok bakso paling. Dulu waktu ada yang didenda segitu paling ketawa-ketawa,” sambungnya.
Dijelaskan Purba, dua minggu pasca Lebaran nanti, pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi dan pendataan pendatang di DKI Jakarta dengan melibatkan RT dan RW.
“Peraturan membolehkan seseorang sebagai tamu selama 2 minggu. Setelah itu harus lapor. Jadi H+21 nanti kita akan mulai pendataan dan sosialisasi. Kita lakukan pendataan persebarannya dimana mereka bertempat tinggal. Kita akan kerjasama dengan RT dan RW untuk mengetahui di mana mereka bertempat tinggal,” tuturnya. []