JAKARTA, WB – Pemerintah mulai Kamis mendatang (22/10) menetapkan sebagai hari Santri Nasional . Namun, Presiden Joko Widodo menegaskan pada 22 Oktober bukan sebagai hari libur.
Seperti dilansir Setkab.go.id ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Kamis ini, 15 Oktober 2015.
“Secara khusus saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan bahwa Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan Hari Santri yaitu pada tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri, dan Hari Santri bukan merupakan hari libur. Sehingga sekali lagi kami sampaikan dengan keputusan maka tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri dan hari santri bukan merupakan hari libur,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Kebijakan itu merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap santri di seluruh Indonesia.
Sebelumnya Pramono Anung menyampaikan, bahwa rapat terbatas masalah pariwisata yang dipimpin oleh Presiden Jokowi dan dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla serta sejumlah menteri Kabinet Kerja berupaya meningkatkan kunjungan wisatawa, dari 10 jutaan saat ini menjadi 20 jutaan pada 2019 mendatang.
Dengan peningkatan kunjungan wisatawan ini, lanjut Seskab, maka devisa diharapkan bisa naik secara signifikan. Karena itu, maka pemerintah akan menggenjot perbaikan infrastruktur, dan sebagainya. []