JAKARTA, WB – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, menuding pemerintah sedang memainkan skenario untuk menggagalkan keikutsertaan parpol non pendukung pemerintah di pilkada.
Masnur melihat, dari upaya banding yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz.
“Kalau Menkumham kasasi, ya besar kemungkinan batal ikut pilkada serentak. DPP mana yang terbitkan surat Sementara keduanya bersengketa di pengadilan,” ujar Masnur dalam keterangan rilisnya, Kamis (21/5/2015).
Masnur mencatat, pemerintah seperti sengaja mengulur-ulur waktu agar tidak ada putusan pengadilan yang inkrach. Itu artinya, Menkumham yang dalam hal ini mewakili pemerintah telah menyicil api dalam sekam yang siap membara jelang Pilkada.
“Di kasus PPP sangat kentara bahwa jika acuan Menkumham adalah putusan Mahkamah Partai, maka seharusnya yang disahkan Menkumham itu adalah PPP versi Djan Faridz. Tapi ini kan kentara sekali ada double standardnya. Di Golkar dipakai acuan putusan mahkamah parpol, di PPP dipakai acuan siapa yang muktamar duluan,” jelasnya.
Masnur menambahkan, jika nanti bandingnya ditolak, besar kemungkinan Menkumham akan kasasi ke MA. Bahkan, Masnur memprediksi tergugat dan tergugat intervensi besar kemungkinan ditolak PTTUN.[]