JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk menyampaikan kepada publik hasil temuan tim pencari fakta (TPF) pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Pendapat ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Dyah Aryani melalui keterangan pers yang diterima Wartabuana.com.
“Publik sudah sangat geram dengan sikap pemerintah yang terkesan setengah hati dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu,” ujar Dyah, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Dyah kembali menegaskan temuan TPF kasus Munir itu harus segera diumumkan kepada masyarakat. “Publik sangat menantikan itu. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda bahkan merahasiakan informasi yang sangat dibutuhkan banyak pihak untuk memastikan dalang pembunuhan Munir,” harap dia.
Menurut dia pemerintah harus segera umumkan hasil tim pencari fakta kasus Munir seperti tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus.
“Hasil penyelidikan TPF wajib disediakan dan diberikan jika ada pemohon yang meminta informasi tersebut. Hal itu sebagaimana telah dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) khususnya pada Pasal 11, “papar dia.
Jika pemerintah tetap bersikeras merahasiakan informasi itu, tegas dia publik bisa mensengketakannya di Komisi Informasi, tentunya setelah melalui mekanisme permohonan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP.
“Janji-janji Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang selalu menjadi materi kampanyenya dulu benar-benar diwujudkan melalui tindakan-tindakan nyata,” tutur dia.
Lebih lanjut dia menambahkan pemerintah Jokowi-JK telah mencantumkan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM dalam program Nawa Cita.
“Dalam program itu salah satu poin menyebutkan, “Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, terpercaya, dimana salah satu program prioritasnya adalah penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu,” tutup dia. []