JAKARTA, WB – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, surat keterangan domisili bukan kartu identitas diri. Karena itu pemegang kartu ini tidak otomatis mempunyai hak pilih.
“Pemegang surat keterangan domisili harus mengurus surat pindah terlebih dahulu, agar dapat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Baru kemudian dibenarkan menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak di 269 daerah pada 9 Desember mendatang,” kata Zudan seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Diakui Zudan, jika masalah tersebut menjadi salah satu potensi konflik dalam Pilkada serentak, sebab satu suara sangat menentukan perolehan hasil Pilkada. Untuk itu, Zudan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar memerhatikan hal-hal terkait kelengkapan administrasi penduduk dalam menyusun daftar pemilih tetap (DPT). Agar pilkada tidak dicederai dengan ulah oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Menurut Zudan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan DP4 (daftar penduduk pemilih potensial pemilu) untuk 269 daerah, sekitar 102 juta jiwa. Ia menyebutkan, data ini bisa menjadi dasar KPU dalam menetapkan DPT yang berkisar 100 juta jiwa.
“Ada selisih dua juta jiwa. Kemungkinan dikarenakan ada masalah tapal batas antar daerah, pindah domisili, meninggal dunia, dan lain-lain,” jelas Zudan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri itu mengaku adanya aduan dari Kepala Dukcapil di daerah, karena tiba-tiba sekitar 1.500 orang di suatu daerah minta dibuatkan surat keterangan domisili. Karena itu, Zudan menegaskan, bahwa surat keterangan domisili tidak otomatis orang mempunyai hak pilih. []