JAKARTA, WB – Pada lanjutan sidang praperadilan Budi Gunawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam pembuktian akhir hari ini, Jumat (13/2/2015).
Namun KPK belum mau mengungkapkan siapa saja saksi ahli yang terdiri dari ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan ahli hukum administrasi negara.
“Ahlinya kita coba ahli pidana, ahli hukum tata negara dan ahli hukum administrasi negara. Ya sekitar tiga orang,” ujar Kuasa Hukum KPK, Catharina Muliana Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015) kemarin.
Dalam sidang pembuktian sebelumnya, KPK hanya menghadirkan satu saksi saja. KPK menilai, satu orang saksi sudah bisa menjelaskan prosedur penetapan tersangka Budi Gunawan dan tidak memerlukan saksi lain agar pembuktian yang dilakukan lebih efektif.
Di hari pembuktian kedua, selain menghadirkan saksi ahli, KPK juga akan membawa beberapa bukti lain berupa dokumen dan surat-surat terkait penetapan tersangka Budi Gunawan. Termasuk surat perintah penyidikan. []