WARTABUANA – Senin (15/12/2014), pengadilan Los Angeles menetapkan peraturan kepada seluruh pelaku aktor film porno untuk menggunakan kondom dalam setiap adegan seks.
Peraturan penggunaan kondom ini menjadi masalah besar bagi industri pornografi dunia, karena penggunaan kondom dalam adegan seks dipercaya membuat penjualan video turun pesat.
Penetapan ini menimbulkan protes dari industri pornografi yang menganggap hal ini melanggar hak asasi untuk bebas berekspresi dan sebagainya.
Menurut Reuters, produser film porno berpendapat penggunaan kondom mengecewakan penonton mereka karena seperti mengingatkan pada kenyataan negatif. Misalnya saja, kondom sebagai alat anti kehamilan dan anti penularan penyakit seks. Padahal, film porno ditujukan untuk hiburan dan kesenangan.
Selama ini Los Angeles County dikenal sebagai produksi pornografi terbesar di AS, dengan jumlah penjualan mencapai $13 milyar per tahunnya.
Dan AIDS Healthcare Foundation menyebutkan kekhawatiran akan penularan penyakit seksual yang sangat rentan diantara para pelaku pornografi 10 kali lebih besar dibandingkan masyarakat biasa.
Di Los Angeles sendiri peraturan penggunaan kondom ini sebenarnya sudah menjalani pemungutan suara sejak tahun 2012 lalu. Namun saat itu belum ditetapkan undang-undang yang jelas untuk peraturan tersebut.
Peraturan ini juga ditakutkan akan diikuti oleh negara-negara lain sehingga dapat mengancam penjualan video porno jika penonton merasa tidak puas. []