JAKARTA, WB – Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akan memanggil pihak Rutan Salemba terkait kaburnya Anwar.
“Satu orang dari rutan akan dipanggil. Kami mau tahu bagaimana seorang tahanan bisa kabur,” ujar Handik di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/7/2016).
Polisi kata Handik, ingin mendapatkan penjelasan terkait kondisi rutan yang membuat Anwar lolos dari tahanan. Pasalnya Anwar adalah terpidana seumur hidup karena telah membunuh dan memperkosa siswi SMP di Bendungan Hilir Jakarta.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, mengaku telah memanggil petugas rutan, pihaknya juga akan memanggil Kepala Rutan (Karutan) Salemba.
Hal itu dilakukan untuk menanyakan lebih dalam kebijakan rutan dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) rutan yang terletak di Jakarta Pusat itu.
Budi juga akan meminta penjelasan pihak rutan atas keberadaan Anwar di sana. Pasalnya Anwar telah divonis penjara seumur hidup dan sesuai peraturan, seharusnya terpidana sudah dipindahkan ke lembaga permasyarakatan.
“Kami kan harus tanya. Harusnya kan ditaruh di dalam lapas, tapi ini malah ditaruh di dalam rutan,” tanya Budi.
Pelarian narapidana Anwar sendiri berakhir Kamis (14/7). Anwar ditangkap anggota Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, di tempat persembunyiannya, di Kampung Barengkok Cina, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
“Iya benar, ditangkap sore ini jam 17-an di Kampung Barengkok Cina, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor,” ujar Budi.
Anwar kabur dari Rutan Salemba menggunakan pakaian perempuan dan berkerudung, sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (7/7) pekan lalu. Ada enam orang diperiksa terkait kaburnya Anwar. Antara lain petugas Rutan Salemba, termasuk Ade Irma Suryani (istri Anwar) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membantu suaminya kabur.
Anwar merupakan narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur atas nama Adinda Nadya Putri (12), di Area Perhutani Petak 17 Resort Pemangkuan Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 22 Oktober 2015 silam.[]