JAKARTA, WB – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman mengatakan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai wakapolri tidak menyalahi aturan, meski dilakukan secara tertutup. Sebab menurutnya, itu sah-sah saja.
“Karena ini kewenangan Kapolri, maka boleh saja dilakukan tertutup atau terbuka. Yang penting dilantik oleh orang yang memiliki otoritas (Kapolri). Komjen BG sudah dipilih dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Hamidah kepada wartawan, Kamis (23/4/2015).
Menurutnya yang terpenting saat ini yang harus dikerjakan oleh jenderal bintang tiga itu adalah memulihkan kembali kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
“Haiti dan BG harus menunjukkan kerja keras untuk mewujudkan polisi anti KKN dan melayani masyarakat tanpa membebani masyarakat,” jelas Hamidah.
Tak hanya itu, Kapolri juga harus segera melakukan pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pembenahan sumber daya manusia (SDM) Polri.
“Ini memang bukan hal yang mudah. Mulai dari rekruitmen, penempatan sampai promosi masih terdengar sarat KKN. Nah, bagaimana beliau berdua mampu membuat sistem yang akuntabel teruji dan transparan,” tuturnya. []