JAKARTA, WB – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, menjelaskan bahwa 14 pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP di Bengkulu yang berinisial YN, sangat dimungkinkan akan mendapatkan hukuman berat.
“Dilihat dari rangkaiannya terdiri dari berbagai tindak pidana, sangat bisa,” kata Boy, Rabu (4/5/2016).
Boy menjelaskan, 14 pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Ada pengeroyokan, ada pidana pemerkosaan, ada pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang,” tutur Boy.
Ia menambahkan, untuk tujuh pelaku yang masih dalam kategori anak dibawah umur, akan dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 14 tahun. Dari 14 pelaku sendiri, polisi baru menangkap 12 orang. Tujuh pelaku diantaranya masih dibawah umur dihukum 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan, YN diperkosa secara bergiliran oleh 14 orang tersebut. Usai diperkosa YN lalu dibunuh.[]