JAKARTA, WB – Pelaku aksi massa yang main hakim sendiri terhadap tersangka pelaku begal motor di kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan bisa dikenakan sanksi hukum.
Untuk menghindari hal serupa, polisi meminta warga langsung menyerahkan pelaku ke kantor polisi terdekat dan meminta tidak main hakim sendiri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan, pelaku pembakar begal motor bisa dikenakan sanksi. “Kita akan selidiki siapa yang melakukan (pembakaran begal). Siapa saja yang bersama-sama melakukan tindakan ini. Hal itu menjadi bagian dari penyelidikan,” ujar Martinus.
Martinus menambahkan, jika didapatkan pelaku pembakaran tersebut, maka akan diberikan hukuman.
“Itu diatur dalam pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun,” jelas Martinus.
Seperti diketahui, salah satu pelaku begal motor hangus dibakar hidup-hidup oleh warga setelah aksinya tertangkap basah. Polisi belum mengetahui siapa identitas orang yang tewas dibakar itu. []