JAKARTA, WB – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera memanggil ulang Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.
Politisi yang kerap disapa Cak Imin itu, diagendakan pekan depan
pada tanggal 28 Oktober 2015.
“Kalau tidak salah tanggal 28 Oktober hari Rabu,” ujar Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Jumat (23/10/2015) malam.
Pemanggilan ulang terhadap pria yang akrab disapa Cak Imin ini lantaran tidak memenuhi panggilan KPK sebelumnya. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tersangka mantan Dirjen P2KTrans Jamaludin Malik.
“Tadi diperoleh informasi Pak muhaimin sakit dan diminta ulang jadwalnya,” tandas Johan.
Seperti dikabarkan, penetapan tersangka Jamaludin Malik pada 12 Februari 2015 atas kasus pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014. Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.
Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[]