JAKARTA, WB – Pegawai yang bekerja di Kementerian Riset, Teknologi dan pendidikan tinggi (Kemenristek Dikti) akan diberikan tunjangan kinerja (Tukin). Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015.
Tidak hanya di lingkungan Kementeristek saja namun tunjangan tersebut juga diberikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) (Perpres Nomor 139 Tahun 2015), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perpres Nomor 140 Tahun 2015.
Dilansir dari laman Setkab.go.id tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang mempunyai jabatan, dan tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
Poin berikutnya c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain; dan e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Adapun besaran Tunjangan Kinerja pada Kementerian tersebut yang terendah untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp 1.563.000 sedangkan yang tertinggi Rp 19.360.000
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 16 Desember 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. []