JAKARTA, WB – Serikat Pedagang Pasar Indonesia (SPPI) mengecam kebijakan yang dilakukan Burhan Saidi selaku Presiden SPPI yang telah mendukung pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta pada tanggal 18 Mei 2014 di rumah Polonia.
Pasalnya, apa yang dilakukan Burhan dengan mengatas namakan organisasi SPPI, telah melanggar Anggaran Daerah (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi SPPI karena bersifat ilegal tanpa bermusyawarah kepada petinggi SSPI.
“Organisasi ini bukan organisasi politik yang melakukan politik praktis dengan memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon presiden manapun,” Ujar Sukma Widiyanti dewan pakar SSPI di bilangan Cawang, Sabtu (7/6/2014).
Sementara itu salah satu dewan pendiri SPPI, Reinhard Parapat menjelaskan,
Serikat Pedagang Pasar yang keanggotannya mencapai 200 ribu di Indonesia ini, secara institusi mengaku akan bersikap netral terhadap dua pasangan capres. Namun SPPI memberikan kebebasan kepada anggotanya secara pribadi untuk mendukung kepada salahsatu peserta capres, dan bukan memberikan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan capres.
“Jadi apa yang dilakukan oleh Burhan membuat dewan pendiri dan Majelis Tinggi mencabut mandatnya,” ujar Reinhard.
Serikat Pedagang Indonesia (SPPI) adalah organisasi profesional terdiri atas para pedagang pasar traditional. Pada tanggal 18 Mei 2014, Burhan Saidi mengatasnamakan SPPI mendeklarasikan SPPI untuk mendukung pasangan Prabowo-Hatta di rumah Polonia. Padahal apa yang dilakukan Burhan tampa dukungan petinggi SPPI, yang salahsatunya tak lain adalah pengamat ekonomi, Faisal Basri.[]